KLIKACEH, BLANGPIDIE : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie kembali melaksanakan program Asimilasi di rumah bagi 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Blangpidie, Sabtu (16/04/2022). Asimilasi di rumah ini berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.43 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Adapun 9 WBP yang mendapatkan program asimilasi dirumah ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan seperti perhitungan masa pidana 2/3 jatuh sampai dengan 31 Desember 2021 dan telah menjalani 1/2 masa pidana, bukan residivis. Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kalapas Blangpidie, Akhmad Widodo berharap dengan pemberian program asimilasi di rumah ini, Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif ditengah masyarakat.
“Pelatihan kemandirian dan kerohanian yang telah didapat di Lapas Blangpidie dapat diamalkan dan dikembangkan di lingkungan masyarakat” katanya.
Kalapas Blangpidie juga menyebutkan bahwa program ini gratis untuk dikembangkan di lingkungan masyarakat.
“Program ini gratis serta tidak dipungut biaya” tandasnya .(RLS/BIS)